ERA.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya terkena kriminalisasi. Sebab, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan KPK ini tanpa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Stefanus mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ada dua, yakni menyangkut kerugian negara dan gratifikasi. Bila KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, harus berdasarkan temuan BPK.
"Ini tidak ada sama sekali temuan (kerugian negara) sampai hari ini terhadap klien saya, terhadap Bapak Lukas Enembe, tiba-tiba penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap APBD dari 2015-2022. Bayangkan, ada orang melakukan penyidikan dari 2015-2022, belum ada rekomendasi dari BPK atau BPKB temuan adanya unsur kerugian negara," kata Stefanus di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Jl Suryo Nomor 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).
Stefanus menambahkan KPK dan Menkopolhukam Mahfud MD seperti mencari-cari kesalahan Lukas Enembe. Gubernur Papua ini, sambungnya, mendapat 8 kali status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Dia mengatakan Mahfud MD tidak bisa menerima kenyataan bahwa pemerintahan Lukas Enembe terbuka dan transparan. Stefanus pun menanyakan mengapa Mahfud MD tidak percaya BPK.
"Orang itu (Lukas Enembe) disidik secara masif seperti itu, tapi tidak ada temuan, malah dia mendapat 8 kali (WTP) berturut-turut, apa Pak Mahfud tidak percaya BPK? Kalau Mahfud sebagai Menkopolhukam sudah tidak percaya sistem bernegara kita ini, siapa lagi yang kita percaya?" ucapnya.
"Apa yang salah dari Bapak Gubernur Lukas Enembe? Kenapa sepertinya Bapak Lukas Enembe menjadi musuh negara ini," sambungnya.
Lebih lanjut, dia ingin agar tidak ada lagi pihak yang mencari-cari kesalahan Lukas Enembe. Dia tidak ingin Lukas Enembe di-framing menjadi figur tidak baik dari kasus ini.
Stefanus mengatakan kliennya belum dapat diperiksa KPK. Sebab, Lukas Enembe masih sakit.
"Karena publik tidak percaya bapak sakit, saya mau dokter KPK bersama dokter pribadi dan saya masuk ke sana untuk, melihat kondisi realnya (kesehatan Lukas Enembe). Supaya tidak terjadi narasi di luar bapak ini tidak taat hukum," katanya.
Sebelumnya, status Opini WTP tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga, terbebas dari kasus korupsi. Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan seperti di wilayah Provinsi Papua yang mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut, ternyata tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan. Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meski mengantongi status WTP.