Polisi Belum Menahan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

| 07 Oct 2022 15:59
Polisi Belum Menahan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Polisi menembakkan gas air mata ke arah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

ERA.id - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pada Jumat (07/10/2022), para tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), belum ditahan.

Dedi belum mau bicara banyak dan hanya menambahkan pemeriksaan-pemeriksaan ke para tersangka masih akan dilakukan penyidik.

Diketahui, enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan.

Rekomendasi