ERA.id - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan personel polisi lainnya yang terlibat dalam peristiwa Kanjuruhan ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
"Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan (termasuk Irjen Nico Afinta)," kata Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Anjar mengatakan ada banyak dugaan tindak pidana dari kasus tragedi Kanjuruhan, yakni mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak.
Dari hal itu, Anjar menerangkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel polisi dari kejadian tragedi Kanjuruhan ini tidak ada progres yang signifikan.
"Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang etik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif," ucapnya.
Sebelumnya, rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan Irjen Nico Afinta dan sejumlah personel lainnya, Jumat hari ini.
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menerangkan laporan ini dibuat karena para korban dan saksi menilai penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan belum menyentuh semua pihak.
"(Personel polisi di) polda dan polres (akan kita laporkan). Paling tinggi kapolda," ucap Andi.