ERA.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"Telah diputuskan dan ditetapkan hari libur dan cuti bersama 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalan keputusan bersama," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Muhadjir mengatakan, untuk libur nasional 2023, pemerintah menetapkan ada 15 hari.
"Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Effendy.
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu): Isra Miraj Nabi Muhammas SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal