Pengacara Minta Masalah Hukum Lukas Enembe Diselesaikan Lewat Adat, KPK Tegas Menolak

| 11 Oct 2022 17:42
Pengacara Minta Masalah Hukum Lukas Enembe Diselesaikan Lewat Adat, KPK Tegas Menolak
Lukas Enembe (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melakukan proses hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe meski telah terpilih menjadi kepala suku besar Papua.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum menyatakan usai diangkatnya Gubernur Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua maka semua persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum adat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe itu.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Selasa (11/10/2022) dikutip dari Antara.

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaan nya.

Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.," kata Ali.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi sehingga juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami khawatir 'statement' yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," ucap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10) mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (8/10) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

Menurut dia, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.

Rekomendasi