Kepala Daerah Dipilih DPRD Masih Sebatas Wacana, MPR RI Pastikan Pilkada 2024 Tetap Dipilih Langsung

| 12 Oct 2022 13:35
Kepala Daerah Dipilih DPRD Masih Sebatas Wacana, MPR RI Pastikan Pilkada 2024 Tetap Dipilih Langsung
Simulasi pemilu 2024 (NU.or.id)

ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap dipilih secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, ketentuan itu sudah tidak bisa diganggu gugat.

Hal ini meluruskan wacana mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih oleh DPRD yang disampaikan MPR RI saat menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Watempres).

"Tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung. Tetap, tidak ada perubahan. Itu enggak mungkin ada perubahan. Tahun 2024 Pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi, tetap berpedoman di UU 10/2016 dan tata cara pemilihan, saksi dan sebagainya di UU 7/2017," tegas Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Yandri menjelaskan, wacana mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih DPRD masih sebatas diskusi dengan wantimpres. Namun, wacana itu tentunya masih perlu dikaji lagi.

Dia juga mengharapkan wacana itu menjadi diskusi yang lebih luas lagi di ruang publik. Sebab tak bisa dipungkiri, sistem pilkada langsung maupun dipilih lagi oleh DPRD pasti ada sisi positif dan negatifnya.

"Kajian, pendapat, diskusi tentang pilkada langsung saya kira enggak ada apa-apa. Dibuka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kita lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap pilkada itu enggak apa-apa," kata Yandri.

Terkait apakah wacana mengubah sistem pilkada akan dibahas di periode mendatang, Yandri tak bisa memastikannya. Menurutnya, hal itu tergantung kepada pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR RI.

"Apakah periode yang berikutnya akan tetap berlangsung ya terserah pembuat undang-undang antara pemerintah dengan DPR termasuk tentu pendapat masyarakat," kata Yandri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pembahasan perubahan sistem pilkada yang menjadi wacana MPR RI belum masuk ke komisinya.

Junimart memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.

"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart

Junimart menambahkan, mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih DPRD dapat menghilangkan praktik politik uang seperti yang dikhawatirkan MPR RI.

"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," kata Junimart.

Sebagai informasi, MPR RI berencana mengevaluasi sistem pemilihan umum, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

"(Rencana evaluasi pemilu) bukan pilpres atau pileg. Tapi lebih kepada pemilu pilkadanya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, rencana ini muncul setelah MPR RI melihat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Biaya politik yang tinggi diduga menjadi pemicu perilaku korup.

"Kita sudah evaluasi, masih banyak korupsi kepala daerah yang ditangkap. Kemudian banyak pengusaha yang mengeluh dengan sistem pemilihan langsung di daerah ini rata-rata, dia harus menyumbang tidak hanya satu calon, tapi dua hingga tiga calon," kata Bambang.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menambahkan, karena alasan tersebut, MPR RI menilai sebaiknya pilkada langsung dikembalikan lagi menjadi wewenang DPRD. Artinya, kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat.

Menurut Yandri, wacana itu sebelumnya pernah menjadi inisiatif pemerintah di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dulu ada hak inisiatf pemerintah waktu (era) Pak SBY, mengatakan perlunya dikembalikan waktu itu ke DPR dan DPRD kabupaten/kota untuk gubernur provinsi, kabupaten/kota, bupati/wali kota," kata Yandri.

Meski begitu, evaluasi untuk mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih DPRD masih sebatas wacana dan perlu didiskusikan. Salah satunya dibicarakan MPR RI dengan Watimpres.

"Inilah antara kami dengan Pak Watimpres tadi," kata Yandri.

Rekomendasi