Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Puan: DIM yang Beredar itu Tak Resmi

| 25 Mar 2025 14:15
Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Puan: DIM yang Beredar itu Tak Resmi
DPR tegaskan belum terima supres RUU Polri. (ERA.id).

ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Hal itu merespons ramainya dugaan publik bahwa RUU Polri bakal dibahas DPR dalam waktu dekat.

"Supres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia menambahkan, daftar inventarisasi masalah (DIM) maupun draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan dokumen resmi dari DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan.

Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Rencana pembahasan revisi UU Polri sempat muncul di akhir periode DPR 2019-2024. pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengirimkan surpes ke DPR. Tapi tak kunjung dieksekusi hingga pergantian periode dan presiden.

Di periode 2024-2029, sempat beredar salinan Surpres Nomor R-13/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Surpres tersebut terkait RUU Polri.

Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.

Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Rekomendasi