Brigjen Hendra Dapat Cerita soal Pelecehan Istri Sambo: Yosua Raba Paha Hingga Kemaluan Putri Candrawathi

| 13 Oct 2022 09:25
Brigjen Hendra Dapat Cerita soal Pelecehan Istri Sambo: Yosua Raba Paha Hingga Kemaluan Putri Candrawathi
Brigjen Hendra (Antara)

ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, yang juga salah satu tersangka obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Brigjen Hendra Kurniawan sempat mendapat cerita soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (12/10/2022).

Dalam petikan dakwaan disebutkan, awalnya mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menghubungi Hendra. Usai dihubungi, Hendra mendatangi rumah Sambo di Komplek Polri, Jaksel.

"Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan, bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang?' Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut dilihat di situs SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Ferdy Sambo pun melanjutkan rekayasa ceritanya dan menyebutkan Putri Candrawathi teriak saat dilecehkan Yosua.

Yosua yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar istri Ferdy Sambo ini.

"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," demikian lanjutan bunyi petikan dakwaan tersebut.

Bharada E membalas tembakan Yosua Hutabarat sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo menjelaskan Brigadir J tewas di tempat dari kejadian ini.

Usai mendapat penjelasan dari Sambo, Brigjen Hendra bertanya ke mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali tentang pelecehan yang dialami Putri di Magelang. Kemudian, Benny menceritakan pelecehan itu versi Putri.

Diceritakan, Putri saat itu sedang beristirahat di kamarnya dengan memakai baju tidur bercelana pendek.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," demikian sambungan petikan dakwaan tersebut.

"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar'," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut.

Usai teriakan itu, Bharada E datang dan terjadi aksi tembak menembak seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Ferdy Sambo.

Hendra pun melihat mayat Yosua yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Yosua dibawa ambulans dan dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati.

Dari kasus ini, Brigjen Hendra bersama terdakwa lainnya diduga melakukan obstruction of justice kasus Brigadir J, yakni dengan melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

PN Jaksel menggelar sidang Hendra Kurniawan pada 19 Oktober 2022.

Tags :
Rekomendasi