Jaksa Nilai Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Tapi Selingkuh dengan Yosua Saat di Magelang

| 16 Jan 2023 13:46
Jaksa Nilai Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Tapi Selingkuh dengan Yosua Saat di Magelang
Terdakwa Putri Candrawathi (ERA.id)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang bukan kasus pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi. 

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa menerangkan pihaknya tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani dalam sidang beberapa waktu lalu yang menyatakan, ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Terkait kejadian di Magelang, JPU percaya keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Yosua.

"Kami menangapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam keterangan Aji Febriyanto selaku ahli polygraph mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong polygraph saat ditanya 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', yang juga dinyatakan dalam BAP," tambah jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa yakin tidak ada kejadian kekerasan seksual berdasarkan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Selain itu, ketidakyakinan jaksa karena Putri Candrawathi tak memeriksakan diri ke dokter atau melakukan visum bila benar mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J saat di Magelang. Selain diperkosa, istri Ferdy Sambo ini mengaku dianiaya Yosua yakni dibanting tiga kali.

"Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian di Magelang. Pada intinya, korban melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, berdasarkan cerita saudara, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?," tanya jaksa ke Putri yang diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di PN Jaksel, Rabu (11/1).

"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur, kedua di kasur, ketiga di lantai," jawab Putri Candrawathi.

Jaksa lalu menanyakan apakah Putri mengalami luka atau tidak ketika dibanting Yosua. Istri Ferdy Sambo ini mengaku saat itu paha kirinya lembam.

"Ketika jatuh alami luka?," tanya jaksa.

"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," ucap Putri.

Rekomendasi