Undang Mahfud untuk Diskusi Hukum, PDIP: Buat Bahan Visi Misi Capres 2024

| 13 Oct 2022 14:28
Undang Mahfud untuk Diskusi Hukum, PDIP: Buat Bahan Visi Misi Capres 2024
Mahfud MD

ERA.id - PDI Perjuangan menggelar diskusi bertajuk 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' dan menghadirkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, diskusi ini akan menjadi bahan untuk visi misi calon presiden-calon wakil presiden yang akan diusung partai itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Partai ingin mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang kita bahas ini menjadi bagian dari visi-misi capres-cawapres yang akan diusung PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarata Selatan, Kamis (13/10/2022).

Makanya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta Mahfud menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.

Di internal partai, kata Hasto, Megawati selalu mengedapankan hukum. Maka ketika menghadapi Orde Baru, Megawati meminta seluruh kader partai melawan dengan cara hukum, bukan cara-cara yang inkonstitusional.

“Dulu ada yang protes, bukankah memilih cara hukum itu yang namanya hakim, kepolisian, jaksa semua dikuasai oleh Pak Harto? Bu Mega mengatakan, kita gugat di 226 kabupaten. Masa diantara 226 kabupaten itu, tidak ada satu hakim pun, jaksa pun, polisi pun yang memiliki mata hati, nurani?” Ujar Hasto.

“Kita tidak menggunakan kekuasaan dalam jalan hukum. Kita berkuasa 2019, kenaikan kita 1 persen. Kita jaga betul arahan Ibu Mega, tidak menggunakan kekuasaan dalam konteks partai dan politik praktis. (Raihan suara, RED) Kita (PDIP, RED) naik 1 persen sementara 2009 ada yang naik 300 persen,” urai Hasto.

Sementara Menkumham yang juga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly menjelaskan tujuan utama diskusi tersebut. Dia mengatakan sampai dengan saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada fakta bahwa sistem hukum nasional masih belum mampu mewujudkan janji-janji negara yakni sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Konstitusi Negara.

“Kita masih belum memiliki sistem hukum nasional yang benar-benar berazaskan Pancasila. Masih banyaknya regulasi yang usang dan tidak adaptif dengan perkembangan zaman. Masih banyak banyak struktur kelembagaan yang membuka peluang untuk pelanggaran akibat lemahnya check and balance system serta budaya hukum masyarakat Indonesia yang bias dengan maraknya ketidaktaatan terhadap hukum,” papar Yasonna.

Rekomendasi