ERA.id - Rencana pemerintah menerbitkan peraturan daerah yang memberi subsidi ke angkutan umum, dinilai kurang tepat.
"Menurut saya kurang tepat ya, karena kan sebenarnya bukan subsidi angkutan umum ya, karena itu kan subsidi barang, sebenarnya masyarakat saja yang disubsidi, penumpangnya," jelas pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Jumat (14/10/2022).
Menurut Trubus, apabila angkutan umum yang menerima subsidi, artinya yang menerima adalah kepala usaha, yang mana sampai hari ini kepala usaha tersebut tidak memenuhi standar ketentuan angkutan umum yang layak, seperti tidak ada pendingin udara (AC) di angkot (angkutan kota).
"Itu kan harusnya ada AC, kemudian tidak ada pemisah antara perempuan dan laki-laki untuk menghindari pelecehan, perampokan itu kan mereka nggak tanggung jawab, ya ngapain dikasih," katanya.
Ia juga menilai pentingnya mengelola SDM dengan baik, dalam hal ini sopir angkot agar lebih memenuhi standar keamanan dalam mengemudikan angkutan umum, serta pemeliharaan agar angkutan umum lebih layak bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menilai akan lebih bagus apabila subsidi diberikan ke pengguna dalam bentuk perbaikan fasilitas, termasuk perombakan sistem angkutan umum di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, Trubus menyampaikan penerapan subsidi bagi pengguna dapat meningkatkan animo masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum sebagai moda transportasi sehari-hari.
"Kalau di daerah mau diterapkan, pasti akan naik (penggunanya), karena kan orang akan lebih suka misalnya membayar Rp1.000 terus bayarnya jadi Rp500 misalnya, tentu akan menggairahkan ekonomi daerah, karena masyarakat bergairah untuk bermobilitas," lanjutnya.
Trubus juga berharap agar pemerintah daerah memiliki kebijakan memperluas atau menambah rute angkutan umum serta berperan aktif mengajak masyarakat di wilayah masing-masing memanfaatkan angkutan umum yang telah diperbarui dari sisi sistemnya.