ERA.id - Brigjen Hendra Kurnianwan sedang asyik menikmati luangnya dengan memancing ikan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Tiba-tiba atasannya terdakwa Ferdy Sambo menelpon Brigjen Hendra. Hendra pun bertanya kepada mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
"Ada peristiwa apa Bang.?" Dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, "ada pelecehan terhadap Mbakmu". ucap Jaksa membacakaan dakwaan Brigjen Hendra.
"Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," ujarnya.
Lalu, kata Jaksa, bahwa Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian. "Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya "ada apa bang.?" katanya.
Ternyata, Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo.
Melihat situasi tersebut, Jaksa menuturkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian.
"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.