ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50 untuk mengecek kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anggota tim CCTV kasus KM 50 yang dimaksud adalah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Awalnya, jaksa menjelaskan Brigjen Hendra ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pukul 09.30 WIB. Sambo menyuruh Hendra agar pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam.
Sambo juga meminta CCTV di sekitar rumahnya dicek.
"Ferdy Sambo mengatakan, 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu (Putri Candrawathi), masalah pelecehan. Dan tolong cek CCTV komplek'," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra lalu menelepon Ari Cahya Nugraha alias Acay, namun tak kunjung diangkat. "Lalu sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," ungkap jaksa.
Brigjen Hendra pun menelepon Agus Nurpatria untuk datang ke ruang kerjanya. Setibanya, Agus diminta untuk menghubungi Acay. Namun, kata jaksa, Acay masih tetap tidak mengangkat telepon.
Tak lama kemudian, Acay menelepon balik Agus. Agus pun menyerahkan handphone-nya ke Hendra agar keduanya dapat berbicara
Dalam percakapan tersebut, Hendra memerintahkan Acay untuk mengecek CCTV di sekitar rumah Sambo. Acay pun mengaku tak dapat menjalankan tugas itu karena sedang di Bali.
"Akan tetapi saksi Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata JPU.
Setelah itu, Irfan tiba di Komplek Polri Duren Tiga dan mengecek CCTV di sekitar lokasi tersebut. Didapati, ada sekitar 20 kamera CCTV yang ditemukan oleh Irfan.
"Agus Nurpatria mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV'. Kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'ok jangan semuanya, yang paling penting saja"," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan Agus menyuruh Irfan untuk mengambil DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan, kata jaksa, disuruh untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru.