Novel Baswedan: Walau Namanya Disebut, Tak Bisa Diartikan Ganjar Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik

| 19 Oct 2022 18:33
Novel Baswedan: Walau Namanya Disebut, Tak Bisa Diartikan Ganjar Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2018). (Antara)

ERA.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi KTP elektronik.

Menurut Novel, keterlibatan Ganjar dalam kasus itu, belum masuk standar pembuktian. "Saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu? Penyidiknya dulu saya, kok. Jadi saya yang lebih tahu," katanya dalam siaran daring di kanal YouTube Novel Baswedan dikutip di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dalam tayangan berjudul "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi" itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi KTP-el.

"Enggak, enggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu enggak benar," ucapnya menegaskan.

Nama Ganjar, lanjut Novel, memang pernah disebut di dalam persidangan, namun hal tersebut tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.

"Memang namanya disebut dalam persidangan, tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," tuturnya.

Novel menyatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar, menurutnya ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan. "Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," ucapnya.

Sebelumnya pada April lalu, KPK belum menemukan cukup bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Kamis (28/4).

Firli menanggapi adanya desakan agar KPK mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam perkara KTP-el, salah satunya Ganjar Pranowo.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

Rekomendasi