ERA.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, berinsial AD (42) ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi dana desa.
Dugaan korupsi itu bermula saat pihak kepolisian Polres Aceh Besar menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Desa Piyeung Lhang, pada 16 Februari 2022.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan diantaranya meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli.
"Pada 2019-2020, AD diduga mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," terangnya, Rabu (19/10/2022).
Carlie mengatakan pihaknya kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan dan alat bukti. Hal itu juga diperkuat berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp423.715.153.
"Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, tersangka AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.