PPATK Temukan Dugaan Penyelewangan Dana Desa untuk Judi Online hingga Puluhan Miliar Rupiah

| 20 Jan 2025 20:04
PPATK Temukan Dugaan Penyelewangan Dana Desa untuk Judi Online hingga Puluhan Miliar Rupiah
Koordinator PPATK Natsir Kongah . (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pihaknya menemukan dugaan adanya penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa (Kades) pada 2024 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa. Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Sumatera Utama yang ditransfer ke 303 RKD (rekening kas desa) periode Januari sampai Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 miliar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 milliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," tambahnya.

Natsir belum mau memerinci kades mana saja yang diduga melakukan penyelewengan dana. Ia juga tak menyampaikan apakah penyalahgunaan itu hanya terjadi di wilayah Sumatera Utara saja atau di daerah lain juga.

Natsir hanya menambahkan para kades melakukan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol). Bahkan kades yang melakukan kejahatan ini ada yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten.

"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," jelasnya.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis PPATK mengenai dugaan penyelewengan dana desa ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke Kejaksaan Agung. (Nilai penyalahgunaan) signifikan, termasuk dugaan korupsi dari dana desa, untuk judol sudah mencapai nilai sangat besar," ujar Ivan.

Rekomendasi