BPOM Take Down 4.922 Link yang Menjual Obat Sirop Tidak Aman

| 23 Oct 2022 23:01
BPOM Take Down 4.922 Link yang Menjual Obat Sirop Tidak Aman
Petugas memilih obat sirup yang dilarang di Kendari Sulawesi Tenggara (Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber untuk mencari pihak-pihak yang menjual secara online tiga produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Ketiga produk itu adalah:

1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

2. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

3. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

Sebab, di jejaring media sosial banyak sekali obat-obatan yang mebelihi batas aman diperjual belikan di pasaran. 

"Dalam hal ini juga badan POM selalu melakukan juga patroli siber. Karena sekarang kita banyak sekali, kami melihat maraknya penjualan online dari produk-produk obat tersebut. Dan untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tadi tidak aman tadi ya, pada tiga," kata Kepala BPOM Penny K Likito saat konferensi pers virtual, dilihat di YouTube Badan POM RI, Minggu (23/10/2022).

Untuk itu, BPOM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce untuk menurunkan informasi iklan obat itu laman media sosial. 

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat dan dinyatakan tidak aman tersebut ya, akan segera di-take down juga," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengimbau kepada masyarakat apabila hendak membeli obat secara online bisa ke apotek yang sudah ada izin edarnya dan perhatikan masa berlaku obatnya.

"Jika membeli obat secara online, agar hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik farmasi. Dan selalu menerapkan check click, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa," tutupnya. 

Rekomendasi