Satu Keluarga Pemalsu Voucer Sembako di RS Jakpus Ditangkap

| 26 Apr 2025 23:25
Satu Keluarga Pemalsu Voucer Sembako di RS Jakpus Ditangkap
Polisi geledah rumah keluarga yang palsukan voucer sembako. (Istimewa).

ERA.id - Tiga orang yang merupakan satu keluarga, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31) ditangkap polisi karena memalsukan voucer sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/4) kemarin.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak koperasi RS curiga saat melihat MD menukar voucer sembako dalam jumlah besar.

"Petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD yang menukarkan banyak voucer sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucer tersebut palsu," kata Sulistiyo kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Pengembangan dilakukan dan polisi mengamankan SW yang merupakan istri MD dan SN, adik kandung SW.

Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran voucer palsu. Sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucer palsu," tambahnya.

MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena diancam oleh istrinya. Untuk SN, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucer palsu.

"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucer palsu beberapa hari sebelumnya," tuturnya.

Dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucer SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, seratus karung beras ukuran 5 kg, kartu ATM, uang tunai Rp500 ribu, dua ponsel, dan satu unit mobil disita sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku ditahan di Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Rekomendasi