Bakal Periksa Lukas Enembe Langsung di Papua, KPK: Bukan Jemput Paksa

| 24 Oct 2022 19:50
Bakal Periksa Lukas Enembe Langsung di Papua, KPK: Bukan Jemput Paksa
Gubernur Papua Lukas Enembe (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan KPK di Papua.

"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022) dikutip dari Antara.

Hal tersebut disepakati dari hasil rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ucap Alex.

Dalam rakor itu, lanjut Alex, disepakati bahwa kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan memeriksanya sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata dia.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya.

Ia menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,maka  penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang (UU).

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.

Selain itu, kata dia, lembaganya memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Rekomendasi