Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana, BPOM: Kandungan EG dan DEG Dalam Produknya Sangat Tinggi dan Toksik

| 25 Oct 2022 08:44
Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana, BPOM: Kandungan EG dan DEG Dalam Produknya Sangat Tinggi dan Toksik
Penny K Lukito (Dok. Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua industri farmasi. Diduga, industri farmasi tersebut banyak memproduksi obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Hal itu disampaikan Penny usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan kemeneterian/lembaga terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, saat ini Deputi IV bidang Penindakan BPOM tengah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap dua industri farmasi tersebut.

"Kedeputian IV sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana," paparnya.

Namun, Penny enggan membocorkan dua industri farmasi yang dimaksud. Sebab, saat ini proses penelusuran masih dilakukan.

Dia memastikan, nantinya BPOM akan membuka secara transparan kepada publik mengenai dua industri farma yang akan dipidanakan tersebut.

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Tapi akan segera nanti tentu kami komunikasikan ke masyarakat," katanya.

Adapun alasan BPOM akan mempidanakan dua industri farmasi itu karena ditemukan indikasi produk obat yang diproduksi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Dua zat tersebut diduga menjadi biang keladi terjadinya gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak usia di bawah lima tahun, dan telah menyebabkan 141 kasus kematian.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu sangat toksik. Itu bisa diduga mengakibatkan gagal ginjal akut," papar Penny.

Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa selama ini BPOM telah bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, di sisi lain, dia mengingatkan bahwa industri farmasi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan kajian analisa kecemaran terhadap produk yang diproduksinya.

"Menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha dalam hal ini produsennya, untuk betul-betul juga mereka melakukan studi, kajian analisa impuriti sendiri terhadap bahan baku yang mereka beli," pungkasnya.

Rekomendasi