Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Bertemu dengan Orang Tua hingga Pacar Brigadir J

| 26 Oct 2022 11:24
Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Bertemu dengan Orang Tua hingga Pacar Brigadir J
Keluarga Brigadir J (Tangkapan layar)

ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijadwalkan bakal bertemu dengan keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pekan depan (1/11/2022).

Pertemuan ini merupakan salah satu agenda persidangan lanjutan yang dijalani Ferdy Sambo usai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyatakan dalam persidangan yang digelar pekan depan, keluarga yakni ayah, ibu dan kekasih Brigadir J

"Dengan agenda pemeriksaan saksi, kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarga korban, pacarnya dan adiknya, ada 12 orang kemarin," kata Wahyu Iman Santosa Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," jelas dia.

Wahyu menambahkan jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan perkara terdakwa Ferdy Sambo Nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah Wahyu dan diakhiri dengan mengetok palu.

Wahyu menjelaskan sidang Sambo dilanjutkan Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Rekomendasi