ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Mereka tiba di PN Jaksel dengan pengawalan petugas brimob dan kejaksaan, sekitar pukul 08.50 WIB. Hendra dan Agus sama-sama memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan.
Ada yang berbeda dari Hendra, rambutnya dicukur menjadi tipis dengan model seperti cepak. Sayangnya, seperti Agus, Hendra tak mengucapkan sepatah kata apapun saat tiba di PN Jaksel.
Hendra hanya salam namaste ke awak media yang telah menunggunya. Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya akan menjalani sidang dengan ada pemeriksaan saksi.
Bakal ada 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yang mayoritas merupakan anggota dari Polres Jakarta Selatan. "Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ujar Ragahdo kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Ragahdo menambahkan, salah satu saksi adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Ragahdo menambahkan satu terdakwa lainnya yang juga kliennya, Irfan Widyanto, hari ini juga menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. "Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," paparnya.
Berikut rincian 13 saksi yang akan dihadirkan:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4 Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat