ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir agar tidak berbohong memberi keterangan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (03/11/2022).
Awalnya, JPU menilai Kodir berbohong karena cepat memberikan keterangan dan juga cengengesan.
"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa. "Hehe siap pak," jawab Kodir.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," balas jaksa.
Jaksa menilai keterangan saksi Kodir tidak masuk akal. Sebab, Kodir mengaku mengecek CCTV di kamar utama lantai satu yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 15 Juni 2022, dan mengetahui kalau CCTV itu rusak.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menjelaskan ART mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV di dalam kamar. Jaksa menilai keterangan Kodir janggal karena ART ini bisa masuk ke kamar majikannya.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba Bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" tanya jaksa dan Kodir menjawab 'tidak'.
Jaksa mengingatkan Kodir untuk tidak berbohong karena telah disumpah.
"Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa," kata Jaksa
Dalam BAP itu juga, JPU menerangkan Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, tidak bisa mengecek CCTV di dalam kamar. Keterangan Kodir pun diragukan oleh jaksa.
JPU pun meminta ke majelis hakim agar keterangan Kodir yang janggal ini dimasukkan ke dalam catatan
"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS. Adiknya Bu Putri aja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya gak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya," kata jaksa.