3 ART Sambo-Petugas Ambulans Bakal Jadi Saksi di Sidang Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf Besok

| 06 Nov 2022 14:45
3 ART Sambo-Petugas Ambulans Bakal Jadi Saksi di Sidang Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf Besok
Ferdy Sambo saat berada di PN Jaksel. (Anto/ERA.id)

ERA.id - Terdakwa Pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (07/11/2022).

Pengacara Bripka RR, Erman Umar menjelaskan bakal ada 10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang esok hari.

"(Para saksi yaitu) Rojiah, Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Raditya, Ahmad Syahrul, Nevi Afrilia, Ishbah Azka, Novianto," kata Erman Umar saat dihubungi, Minggu (06/11/2022).

Terpisah, pengacara Bripka RR lainnya, Zena Dinda Defega menambahkan 3 dari 10 saksi dalam sidang besok merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. ART Sambo yaitu Rojiah, Sartini, dan Novianto. Zena mengatakan sidang terdakwa Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E akan digabung.

"Kalau info jaksa besok saksinya 3 ART, petugas ambulans, (pegawai) telkomsel, (dan) XL," kata Zena dihubungi terpisah, Minggu.

Sebelumnya, PN Jaksel masih menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan depan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilakukan selama tiga hari di pekan depan. Pada Senin (08/11/2022), terdakwa Bharada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Selasa (09/11/2022). Pasangan suami istri ini akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Djuyamto menjelaskan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang di Kamis (10/11/2022). Untuk terdakwa Hendra dan Agus, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara sidang terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda putusan sela. Pada hari itu juga, terdakwa Irfan Widyanto dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang di PN Jaksel dengan agenda putusan sela.

Rekomendasi