Bantah BPOM, Kemendag Ngaku Tak Pernah Beri Izin Impor Bahan Baku Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut

| 04 Nov 2022 14:16
Bantah BPOM, Kemendag Ngaku Tak Pernah Beri Izin Impor Bahan Baku Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi obat sirop (Antara)

ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait bahan baku kimia penyebab gagal ginjal akut.

"Statement BPOM tersebut tidak benar," tegas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Adapun bahan baku kimia yang dimaksud yaitu Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG). Kemendag tak pernah memberi izin impor terhadap PG dan PEG. Sebab, dua senyawa kimia itu tidak diatur regulasi impornya, alias non larangan pembatasan.

"Substansi barang yang menjadi pembicaraan tersebut merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya/bebas (non larangan dan pembatasan). Kemendag tidak mengeluarkan/menerbitkan persetujuan impornya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM menyebut terdapat celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memasukan bahan baku kimia yang belakangan menyebabkan ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku kimia berbahaya itu masuk melalui Kemendag lewat kategori barang non larangan dan pembatasan. Sehingga, pihkanya tidak bisa mengawas.

"Ada gap yang sudah kami temukan, bahwa bahan baku yang digunakan oleh industri farmasi itu masuk tidak melalui pengawasan BPOM, tapi masuk melalui non larangan dan pembatasan," kata Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11) silam.

Penny menjelaskan, seharusnya industri farmasi menggunakan bahan baku pembuatan obat harus pharmaceutical grade dan mendapatkan surat keterangan impor (SKI) dari BPOM sehingga bisa diawasi.

Sedangkan bahan baku kimia yang belakangan diduga jadi biang kerok kasus gagal ginjal akut, yaitu Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG). Keduanya bisa masuk tanpa harus mengantongi SKI dari BPOM.

"Bahan baku aktif lainnya masuk melalui BPOM, namun khusus untuk pelarut PG dan PEG masuk tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan istilahnya non larangan dan pembatasan," kata Penny.

"Artinya, BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanan pada saat masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Penny mengatakan, celah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat. Dari hasil penelusuran BPOM dan kepolisian ada dugaan kesengajaan oleh importir dan distributor.

"Sehingga selama ini masuk dan gap itu yang dimanfaatkan oleh penjahat yang memanfaatkan dan memang ada indikasi dalam penelusuran kami dengan kepolisian sampai ke importir dan distributor telah ada pelanggaran ada kesengajaan dalam penggunaan dari sumber bahan baku yang tidak dilaporkan," paparnya.

Rekomendasi