Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

| 10 Nov 2022 11:40
Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Baiquni Wibowo (tangkap layar)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo melalui penasihat hukumnya.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Afrizal Hady saat persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Afrizal menjelaskan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil. Dia pun mengatakan majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang Baiquni ke tahap berikutnya, yakni dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," tambahnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, sidang terhadap Baiquni Wibowo akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/11/2022).

Diketahui, Baiquni didakwa telah melakukan obstruction of justice proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi