ERA.id - Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin melalui penasihat hukumnya.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa," kata Akhmad Suhel saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (08/11/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Usai Akhmad Suhel membacakan putusan sela, dia menerangkan agenda selanjutnya terhadap terdakwa Arif Rachman dilakukan Jumat (18/11/2022).
"(Pada) 18 November 2022 (dilakukan) pemeriksaan saksi," tambahnya.
Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa telah melakukan obstruction of justice proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria,Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.