ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Utut Adianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Drs. Utut Adianto, anggota DPR RI, saat ini saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu seorang karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang bernama Uum Marlia.
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh KPK saat meminta keterangan kepada Utut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Penetapan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.
Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.
Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.
Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.