Digugat Cerai karena Alasan Tak Nafkahi Lahir Batin, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Minta Bukti: Harus Diuji Kebenarannya

| 30 Nov 2022 16:43
Digugat Cerai karena Alasan Tak Nafkahi Lahir Batin, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Minta Bukti: Harus Diuji Kebenarannya
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika. (Antara)

ERA.id - Sidang gugatan perceraian Bupati Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi kembali dilangsungkan di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (30/11/2022).

Namun, dalam sidang keenam ini Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne dan Dedi Mulyadi atau yang sering disapa Demul itu tidak hadir.

Keduanya kompak tidak menghadiri sidang dan hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya. Adapun Demul diwakilkan oleh Ojat Sudrajat sedangkan Ambu Anne diwakilkan oleh Ika Rahmawati.

Kedua kuasa hukum itu langsung memasuki ruang sidang utama atau di ruang Umar Bin Khattab sekitar pukul 10.22 WIB. Keduanya pun langsung dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.

Kuasa Hukum Demul, Ojat Sudrajat mengatakan, kliennya tidak hadir karena sudah diwakilkan oleh dirinya. Sehingga, kliennya itu tidak perlu hadir.

"Kalau kemarin-kemarin itu beliau harus hadir karena kewajiban dalam mediasi. Jadi baik pihak tergugat ataupun penggugat diwajibkan hadir dalam mediasi," kata Sudrajat di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/11/2022).

Sudrajat menerangkan, sidang kali ini beragendakan memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Anne Ratna Mustika.

"Tadi sudah disampaikan jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Ambu Anne Ratna Mustika. Kebetulan pihak penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya yaitu Ibu Ika Rahmawati, advokat dari Kabupaten Karawang. Dan alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," terangnya.

Lebih lanjut, imbuh Sudrajat, semua yang dituduhkan untuk kliennya dari penggugat ini harus diuji kebenarannya di mata hukum.

"Seluruh gugatan dan seluruh tuduhan oleh penggugat maka itu harus di uji kebenarannya serta dibuktikan baik secara hukum maupun dalam pembuktian," imbuhnya.

Setelah sidang, Sudrajat mengungkapkan, sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu 7 Desember 2022 mendatang. Adapun, sidang lanjutan beragendakan replik dari pihak penggugat.

"Proses sidang ini masih banyak tahapan yang harus dilalui, jadi sampai dengan putusan itu ada beberapa tahapan," ungkap dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ambu Anne, Ika Rahmawati tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media. Ia memilih pergi dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta.

Sebagaimana diketahui, ketidakhadiran Ambu Anne dalam sidang gugutan perceraian ini dikarenakan harus menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu diketahui dari akun instagram pribadinya @anneratna82.

"Hari ini saya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 yang dibuka oleh Bapak Presiden RI," tulis ambu Anne.

Setelah mengahadiri Rakornas, Ambu Anne juga menyempatkan diri berswafoto dengan Joko Widodo.

"Setelah acara selesai, selfie dulu sama Bapak Presiden @jokowi," sambungnya.

Rekomendasi