Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong

| 01 Dec 2022 11:45
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol, Agus Andrianto (Antara)

ERA.id - Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol, Agus Andrianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), atau di kasus Ismail Bolong.

"Iya (kami laporkan Kabareskrim). Tadi ada sekitar dua dokumen (terkait kasus tambang ilegal di Kaltim) yang kami serahkan ke KPK," kata Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra kepada wartawan dikutip Kamis (01/12/2022).

Giefrans ingin agar semua pejabat yang diduga terlibat di kasus tambang ilegal di Kaltim ini diproses, atau bukan hanya Kabareskrim. Dia mengatakan KPK harus menindaklanjuti laporannya ini.

Sebab, KPK merupakan lembaga yang didirikan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya, yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai dengan prinsip hukum negara ini," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan KSPM ini.

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud. Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi ke sejumlah Pati Polri mencuat usai Ismail Bolong membuat video testimoni. Dari video tersebut, Ismail Bolong mengaku menjalankan tambang ilegal di Kaltim dan memberikan suap ke sejumlah perwira Polri agar bisnis ilegal itu berjalan.

Pada video keduanya, Ismail Bolong mengaku membuat pernyataan tersebut karena ditekan Hendra Kurniawan, yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri.

Usai video Ismail Bolong viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam yang berisi kasus tambang ilegal di Kaltim, yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Dalam dokumen itu tertulis Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mantan Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak, dan sejumlah anggota polisi lain menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong.

Sambo membenarkan LHP tersebut dan menyebut Kabareskrim pernah diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. Namun, Komjen Agus membantah pernyataan Sambo bahwa dirinya pernah diperiksa.

"Seingat saya belum pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/11).

Agus enggan memberi tanggapan lebih banyak terkait pernyataan Sambo ini. Jenderal bintang tiga ini hanya menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan dari LHP Propam Polri tersebut.

"Keluarin berita acaranya," ucapnya.

Rekomendasi