ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan membetuk satuan tugas (satgas) atau task force untuk membantu pemerintah mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dia mengakui, pengesahan KUHP memang menyebabkan dinamika, terlebih masih ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai bermasalah.
Salah satunya mengenai pasal perzinaan dan kumpul kebo yang banyak dikritik negara sahabat. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya bisa dialaporkan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua, pasangan resmi, dan anak kandung.
"Begini ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi," kata Dasco.
Oleh karena itu, sosialisasi tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, tetapi juga ke luar negeri. Masa transisis tiga tahun juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri," katanya.
"Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silakan saja," imbuh Dasco.
Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Namun, pengesahan KUHP masih mendapat kritikan tak hanya di dalam negeri, tetapi juga dunia internasional. Amerika Serikat misalnya, menyebut bahwa KUHP berpotensi mengancam invetasi asing di Indonesia.
"Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Namun, pengesahan KUHP masih mendapat kritikan tak hanya di dalam negeri, tetapi juga dunia internasional. Amerika Serikat misalnya, menyebut bahwa KUHP berpotensi mengancam invetasi asing di Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut memberikan kritik. Sebab KUHP yang baru disahkan memuat sejumlah pasal kontroversi yang tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam keterangannya.