Amerika dan PBB Kritik KUHP, Pemerintah Beri Jawaban Menohok: Kok Anda Repot Persoalan Kohabitasi di Indonesia

| 12 Dec 2022 09:51
Amerika dan PBB Kritik KUHP, Pemerintah Beri Jawaban Menohok: Kok Anda Repot Persoalan Kohabitasi di Indonesia
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy buka suara soal kritikan dari negara asing hingga Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang dikritik terkait dengan perzinaan dan penghinaan.

Eddy mengaku tak peduli dengan ramainya kritikan dari negara maupun organisasi asing terkait KUHP. Sebab, memang ada yang hal-hal yang tidak bisa dibanding-bandingkan antara satu negara dengan negara lainnya.

"Sebetulnya saya tidak perlu risau, saya tidak risau, saya cuek bebek dengan pers asing soal pasal perzinaan itu, saya enggak ada urusan. Karena memang tidak bisa dibanding-bandingkan," ujar Eddy dikutip dari kanal YouTube LP2ES Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia menjelaskan, sebetulnya seluruh dunia memiliki substansi yang sama terkait tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Namun, ada tiga hal yang tidak disamakan yaitu politik, kesusilaan, dan penghinaan.

Eddy juga mengaku sudah berbicara dengan perwakilan dari Amerika Serikat yang ada di Indonesia terkait kritikan terhadap pasal perzinaan di KUHP.

Secara tegas, dia menilai Negeri Paman Sam itu berlaku tak adil sebab hanya mengkritik keras Indonesia atas KUHP tapi tidak dengan perundang-udanngan tindak pidana negara lain. Misalnya Rusia dan Irlandia Utara yang melarang keras Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT).

"Saya katakan kemarin dalam perwakilan Amerika, saya katakan kenapa anda tidak memprotes hukum pidana Rusia yang secara tegas-tegas melarang LGBT? Mengapa anda tidak mau prostes hukum pidana Irlandia Utara yang jelas-jelas melarang LGBT? Mengapa persoalan kohabitasi kok anda repot di Indonesia?" paparnya.

Eddy menjelakan, dalam KUHP yang baru disahkan, persoalan LGBT sama sekali tidak diatur secara khusus. Hal itu membuktikan bahwa Indonesia masih jauh lebih liberal dibandingkan sejumlah negara di Eropa.

"Kita ini masih sangat liberal, tidak ada persoalan LGBT itu dimasukan ke dalam KUHP itu enggak ada. Jadi, masih lebih keras Rusia dan Irlandia Utara," katanya.

Sementara terhadap perwakilan PBB, pemerintah juga sudah memberikan penjelasan terkait pasal-pasal penghinaan maupun terkait perzinaan.

"Silahkan anda komentari pasal lain. Tetapi kalau anda bicara Indonesia, soal kejahatan terhadap kesusilaan, terhadap delik politik, anda tidak bisa banding-bandingkan," tegas Eddy.

Rencananya, Kementerian Luar Negeri akan mengundang kembali PBB dan seluruh perwakilan negara serta pers asing pada Senin (12/12). Undangan tersebut untuk menjelasakan KUHP yang baru disahkan.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang pada Selasa (6/12).

Sejumlah elemen masyarakat menolak keras atas pengesahan itu. Kritikan juga datang dari dunia internasional, salah satunya yaitu Amerika Serikat dan PBB. Pasal yang banyak disoroti yaitu terkait dengan perzinaan dan penghinaan terhadap pemerintah.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyebut, pasal tersebut berpotesi membuat investor asing lari dari Indonesia.

Menurutnya, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12)

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga ikut bersuara. Disamping menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, PBB cukup prihatin sebab KUHP yang baru disahkan memuat sejumlah pasal kontroversi yang tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam keterangannya dikutip pada Kamis (8/12).

PBB menyoroti, KUHP memuat pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalisitik dan kebebasan pers. Selain itu juga berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak.

Juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka."

Rekomendasi