ERA.id - Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2024 mendatang akan bertambah sebanyak lima kursi. Sehingga totalnya menjadi 580 kursi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 186 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," bunyi Pasal 186.
Sebelumnya, jumlah kursi anggota DPR RI hanya 575 kursi. Penambahan ini merupakan tindak lanjut atas pengesahan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk diketahui, terbitnya Perppu Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (13/12/2022).