Ralat Soal 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Maaf, Bukan Cuti Bersama Tapi Boleh Ambil Cuti

| 16 Dec 2022 13:12
Ralat Soal 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Maaf, Bukan Cuti Bersama Tapi Boleh Ambil Cuti
Muhadjir Effendy (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat ucapannya. Muhadjir mengatakan 26 Desember 2022 tidak ada cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Menko PMK mengatakan cuti bersama pada hari raya Natal jatuh pada 26 Desember mendatang.

"Tanggal 26 Desember Libur (cuti bersama)," kata Muhadjir usai menggelar rapat koordinasi dengan Polri dan Kementerian/Lembaga terkait di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Bila memang tanggal 26 Desember 2022 cuti bersama, hal ini menjadi berbeda jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pada dalam SKB 3 Menteri tersebut, tercatat ada 16 hari libur nasional 2022.

Rekomendasi