ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, rumah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo punya nilai yang berbeda dibandingkan dengan mantan presiden lainnya. Sebab letaknya di luar Jakarta.
"Dulu, biasanya para presiden (yang sudah tidak menjabat lagi) itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap, juga akan ada perbedaan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Namun, dia mengaku tak ingat berapa pastinya anggaran yang dikeluarkan untuk rumah Jokowi setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. Meski begitu, dipastikan nilainya tidak akan menimbulkan kontroversi sebab sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
"Aku enggak inget, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).
Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.
Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.