ERA.id - Pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor biji bauksit mulai Juni 2023. Selain itu juga mendorong industri pengolahan bauksit di dalam negeri.
"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Dengan pelarangan ekspor bauksit tersebut, Jokowi memprediksi pendapatan negara akan mengalami peningkatan hingga Rp62 triliun.
"Dari industrilisasi bauksit di dalam negeri ini, kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun," ucapnya.
Jokowi menekankan, larangan ekspor terhadap sejumlah komoditi sumber daya alam ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Khususnya dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisi serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sumber daya alam dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor biji nikel. Dampaknya, nilai ekspor nikel naik 19 kali lipat menjadi menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021.