ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan ini sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, pencabutan PPKM ini merupakan kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Namun, masyarakat tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).
Dalam Inmengadri transisi menuju endemi, pemerintah lebih menekankan pada strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Caranya dengan menumbuhkan kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tengah kerumunan maupun ruangan tertutup. Tetap melakukan pemeriksaan jika terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," kata Safrizal.
Inmendagri yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu juga menekankan masih diberlakukannya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat nasional maupun daerah.
"Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat," ucapnya.
Lebih lanjut, Safrizal mengimbau agar masyarakat tidak terlalu larut dalam euforia pencabutan PPKM. Jajaran pemerintah pusat maupun daerah juga diharapkan tetap aktif mengajak masyarakat vaksinasi booster Covid-19 dan menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Safrizal.
"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM menyusul terkendalinya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Jokowi menegaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian selama 10 bulan terakhir.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).