Meski PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Wajib Pakai Masker dan PeduliLindungi

| 31 Dec 2022 14:12
Meski PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Wajib Pakai Masker dan PeduliLindungi
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal yang diwajibkan oleh pemerintah meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dihentikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Desember 2022.

"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar," bunyi diktum ketiga Inmendagri Transisi Endemi, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di tengah kerumunan, ruangan tertutup, mengalami gejala penyakit pernafasan seperti batuk dan pilek, serta memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selain mendorong penerapan protokol kesehatan. Pemerintah juga tetap mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik tersmasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik."

Dengan terbitnya Inmendagri tentang transisi menuju endemi ini, maka pemerintah secara resmi mecabut Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 tentang PPKM.

Meski begitu, ditegaskan bahwa dihentikannya kebijakan PPKM tidak sama dengan mencabut status pandemi Covid-19.

"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernuataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO."

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM menyusul terkendalinya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Jokowi menegaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian selama 10 bulan terakhir.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Rekomendasi