KPK Sebut Lukas Enembe Dalam Kondisi Sehat di Tahanan, Tak Ada Kekhususan Dalam Pantauan Tim Dokter

| 16 Jan 2023 22:11
KPK Sebut Lukas Enembe Dalam Kondisi Sehat di Tahanan, Tak Ada Kekhususan Dalam Pantauan Tim Dokter
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Ali mengatakan Lukas juga bisa beraktivitas dengan normal selama ditahan di Rutan KPK.

"Bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan, mandi dan lain-lain, termasuk diberikan kesempatan untuk berolahraga," ujarnya.

Meski Lukas dalam kondisi sehat, Ali memastikan tim dokter KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Adapun kesehatan dari tersangka kami pastikan tim dokter KPK juga memantaunya secara terus menerus," kata Ali.

Dia juga menerangkan tidak ada yang hal spesial mengenai pengawasan tim dokter KPK terhadap Lukas Enembe. Menurutnya setiap tahanan KPK yang dengan kondisi kesehatan tertentu pasti akan mendapatkan pengawasan khusus dari tim dokter.

"Bukan berarti kami memberikan kekhususan, tetapi memang pada tahanan-tahanan KPK yang kemudian dalam kondisi tertentu seperti sakit dan lain-lain, pasti kemudian kami perhatikan kesehatannya," ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga mengatakan KPK pasti akan memberikan kesempatan kepada tahanan untuk mendapatkan pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan.

"Termasuk kesempatan misalnya harus berobat rawat jalan, dalam hal ini kalau untuk tersangka LE kan ke RSPAD, pasti kami beri kesempatan itu, juga yang nanti akan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rekomendasi