ERA.id - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seharusnya pihaknya mekakukan penahanan terhadap Lukas selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Namun, lantaran kondisi kesehatan dan atas rekomendasi dari tim doker RSPAD Gatot Soebroto, maka untuk sementara waktu ini Lukas dibantarkan hingga kondisinya membaik.
"Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," kata Firli.
Terkait berapa lama pembataran terhadap Lukas, Firli menyebut hal itu tergantung keputusan tim dokter RSPAD.
"Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ucapnya.
KPK tak mau memaksakan penahanan untuk memberikan hak kesehatan kepada Lukas. Oleh karena itu, untuk sementara waktu Lukas akan menjalani perawatan medis hingga dinyatakan sehat.
"Pembantaran sementara, kepentingan sementara di RSPAD," kata Firli.