DPR RI Setujui Usulan Kades Minta Jabatannya Diperpanjang, tapi Masih Tunggu Sikap Pemerintah

| 17 Jan 2023 16:01
DPR RI Setujui Usulan Kades Minta Jabatannya Diperpanjang, tapi Masih Tunggu Sikap Pemerintah
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - DPR RI menyetujui usulan para kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), terkait masa jabatan kepala desa.

Anggota Komisi II DPR RI M Toha mengatakan, seluruh fraksi di komisinya maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak keberatan merevisi UU Desa.

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui," kata Toha usai melakukan audiensi dengan kepala desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Toha mengaku, sudah pernah mengusulkan revisi UU Desa saat rapat di Komisi II DPR RI. Usulan itu juga sudah diketahui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga sudah mengetahui adanya usulan merevisi UU Desa.

Usulan revisi UU Desa juga sudah disampaikan ke Baleg DPR RI. Namun, masih harus menunggu sikap dari pemerintah.

"Kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg. Nah, kita tinggal tunggu pemerintah. Ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha.

Politisi PKB itu menambahkan, revisi UU Desa nantinya tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.

"Ada beberapa poin ya, sembilan tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," kata Toha.

Sebelumnya, Ribuan kepala desa yang tergabung dala Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Aksi unjuk rasa itu untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa. Mereka meminta agar masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape Robi Darwis mengatakan, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang dan persaingan politik masih rentan terjadi.

"Karena memang emam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan enam tahun. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi.

Tags : dpr kepala desa
Rekomendasi