ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menjamin, aturan peralihan terkait masa jabatan kepala desa maksimal 21 tahun tak bakal menimbulkan tirani maupun dinasti politik.
Menurutnya, tak ada jaminan seorang kepala desa dapat terpilih kembali di periode kedua maupun periode ketiga.
"Kan belum tentu juga terpilih. Emang siapa yang jamin dia akan terpilih di periode yang ketiga? Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih, bahkan periode kedua enggak kepilih itu banyak," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, keberhasilan seorang kepala desa dapat terpilih lagi di periode berikutnya tergantung bagaimana orang tersebut menjalankan tugas-tugasnya dan kedekatan dengan warganya.
"Tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin selama dia menjabat. Kalau selama menjabat dia tidak baik, tidak bagus ya jangan salahkan rakyat kalau tidak lagi memilih," kata Awiek.
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui laporan Panja dan menyepkati draf revisi UU Desa dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Terdapat sejumlah aturan yang diubah dalam revisi UU Desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat kembali memimpin pada periode berikutnya.
Selain itu juga ada aturan peralihan mengenai masa jabatan kepala desa. Hal ini merupakan dampak langsung berlakunya revisi UU Desa setelah disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, seorang kepala desa dapat mencalonkan kembali untuk satu periode, dengan catatan sudah menjalankan dua periode sebelum revisi UU Desa disahkan.
Artinya, dalam aturan peralihan tersebut, kepala desa yang sudah menjabat 12 tahun diberi kesempatan untuk kembali menjabat selama sembilan tahun mengikuti aturan revisi UU Desa jika sudah disahan.
Selanjutnya, kepala desa yang sedang menjabat di periode ketiga dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai aturan revisi UU Desa apabila sudah disahkan sebagai undang-undang.
Artinya, kepala desa yang sudah menjabat selama 18 tahun namun belum berakhir masa jabatannya, maka masa jabatannya diperpanjang selama tiga tahun. Sehingga masa jabatannya di periode ketiga berjalan sesuai ketentuan UU Desa yang disahkan nantinya.
Sementara untuk kepala desa yang terpilih namun belum dilantik, maka masa jabatannya disesuaikan dengan revisi UU Desa yaitu menjabat sembilan tahun untuk satu periode dan dapat kembali memimpin di periode berikutnya.