Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Berisi Jenderal yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Bebas, Siapa?

| 20 Jan 2023 08:35
Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Berisi Jenderal yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Bebas, Siapa?
Mahfud MD (Dok Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat informasi ada 'gerakan bawah tanah' yang mencoba mengintervensi putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf. Tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Jakarta, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Mahfud menyebut gerakan-gerakan itu sampai bergerilya. Mulai dari meminta supaya Sambo dipidana maupun dibebaskan.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," katanya.

Menurutnya, 'gerakan bawah tanah' yang sedang bergerilya ini merupakan jenderal-jenderal. Dia lantas meminta siapapun yang memiliki informasi segera melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B. Brigjennya siapa? suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjend banyak kok, kalau anda punya mayjend yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan di sini saya punya letjen," kata Mahfud.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan tersebut.

Dia bahkan menjamin Kejaksaan akan bersikap independen.

"Tapi kita bisa amankann itu. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegasnya.

Kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat mendekati babak akhir. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sampai pada tuntutan hakim atas lima orang terdakwa.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan Ricard Elizer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Rekomendasi