ERA.id - Mabes Polri enggan berkomentar soal ucapan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut ada jenderal melakukan "gerakan bawah tanah" untuk mengintervensi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa persidangan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri bukan merupakan kewenangan Korps Bhayangkara.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan. Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku mendapat informasi ada "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengintervensi putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo. Mahfud menyebut gerakan-gerakan itu sampai bergerilya. Mulai dari meminta supaya Sambo dipidana maupun dibebaskan.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud di Jakarta, dikutip pada Jumat (20/1).
Menurutnya, "gerakan bawah tanah" yang sedang bergerilya ini merupakan jenderal-jenderal. Dia lantas meminta siapapun yang memiliki informasi segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B. Brigjennya siapa? suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjend banyak kok, kalau anda punya mayjend yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan di sini saya punya letjen," kata Mahfud.