Kemenag Sulit Bantu Jemaah Asal Sulsel yang Lecehkan Perempuan Libanon Saat Umrah

| 24 Jan 2023 10:38
Kemenag Sulit Bantu Jemaah Asal Sulsel yang Lecehkan Perempuan Libanon Saat Umrah
Ilustrasi haji (Antara)

ERA.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyikapi kasus seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep yang ditahan petugas Arab Saudi karena memegang payudara jemaah asal Libanon.

"Benar, ini jemaah umrah Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Kabupaten Maros. Jamaah tersebut asal Kabupaten Pangkep," ujar Kepala Bidang Pelaksana Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Senin (23/1/2023).

Ia menerangkan pelecehan itu dilakukan MS usia 26 tahun pada 3 November 2022 di kawasan Masjidil Haram saat ibadah tawaf, sesuai informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang diterima.

"MS ini sesuai tuduhan melakukan pelecehan seksual. Ada Askar (polisi) dua orang menjadi saksi dan CCTV. Jadi, sementara MS ini sudah menjalani persidangan dan dapat hukuman dua tahun (penjara) dan denda 200 juta atau 50 ribu riyal," papar Ikbal.

Saat ditanyakan apa upaya Kanwil Kemenag Sulsel dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan ke KJRI Arab Saudi langkah hukum apa yang ditempuh. Namun demikian, sepertinya sulit, karena telah terbukti ada saksi dan rekaman kamera pengintai.

"Kalau dari informasi, yang mendampingi KJRI di sana. Tapi, dilihat dari saksi dan CCTV agak sulit mendapat bantuan, kecuali ada bukti terbaru diajukan oleh korban. Sebab, selama ini tidak ada bukti (baru). Ada CCTV, dan ada saksi Askar penjaga Masjidil haram," ujarnya.

Mengenai pembelaan apakah ada saksi lain yang meringankan pelaku, kata dia, tidak mengetahui pasti. Namun dari informasi KJRI menyatakan tidak ada, hanya bukti ditampilkan CCTV dan saksi dari aparat keamanan setempat saat sidang.

"Saya tidak dapat informasi soal itu, tapi dari KJRI buktinya ditampilkan CCTV dan saksi dari Askar. Kita tidak bisa (memulangkan), dia akan jalani di sana (penjara Arab Saudi), "ungkap dia.

Atas kejadian memalukan itu, pihaknya kembali menyampaikan kepada pengusaha jasa Travel Haji dan Umrah dengan menekankan harus ikut aturan-aturan yang berlaku di Negara Arab Saudi.

"Terutama pelecehan seksual dan perilaku lainnya, karena akan langsung ditahan. Itu sudah kami tekankan dan sampaikan kepada travel maupun jamaah," ucap dia.

Sebelumnya, bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual sengaja memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada lalu meremas payudara jamaah wanita asal Libanon, kemudian korban teriak saat tawaf di sekitar Ka'bah. Hal itu disaksikan dua polisi Arab Saudi bahkan terekam CCTV saat melancarkan perbuatannya.

Direktur Utama Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Hj Nimawaty Natsir melalui surat penyampaian laporannya kepada Bidang PHU Kemenag Sulsel, menyebutkan, yang bersangkutan ikut rombongan bersama keluarganya melaksanakan umrah periode 3-15 November 2022. Pihaknya pun membenarkan kejadian tersebut.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya dan juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui saat investigasi," tulisnya.

Rekomendasi