Menag dan BPKH Diundang ke KPK, Bahas Biaya Haji 2023

| 27 Jan 2023 14:29
Menag dan BPKH Diundang ke KPK, Bahas Biaya Haji 2023
Ilustrasi haji (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Jumat (27/1/2023).

Agendanya membahas evaluasi penyelenggaran haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dan rencana penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Ipi mengatakan, undangan tersebut dalam rangka menjalankan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002.

KPK sebelumnya juga pernah mengkaji biaya haji pada 2019 lalu, dan dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

Hanya saja, ternyata ada dua rekomendasi yang belum selesai dikerjakan. Ipi tak memerinci isinya tapi dia memastikan KPK akan terus melakukan pendampingan.

"Kami telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022," jelas Ipi.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," imbuhnya.

Rencana biaya haji 2023 tengah menjadi sorotan karena mengalami kenaikan yang cukup besar. Adapun usulan biaya haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98,8 juta untuk tiap calon jemaah haji.

Dari Rp98,8 juta tersebut tidak semuanya dibebankan oleh calon jemaah haji. Hanya 70 persen dari BPIH tersebut yang dibebankan, atau sebesar Rp69 juta. Sementara itu, 30 persen dari BPIH tersebut ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1).

Rekomendasi