Tak Tolong Anak yang Disiksa hingga Tewas di Cimahi, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Tiri

| 08 Feb 2023 19:57
Tak Tolong Anak yang Disiksa hingga Tewas di Cimahi, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Tiri
Ayah yang siksa anaknya hingga tewas di Cimahi (Antara)

ERA.id - Ade Nanda alias Ade Bogel (37) ayah keji yang menganiayaa dua anaknya AH (10) dan AM (12) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, polisi tengah mendalami keterlibatan ibu tiri korban atau istri dari tersangka Ade yang berinisial N.

"Ibu tiri (korban) masih sebagai saksi tapi kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini. Apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka," ucap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Rabu (8/2/2023).

Pasalnya, saat penganiayaan terjadi, N berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan N, dirinya tidak bisa mencegah perbuatan keji Ade terhadap kedua anak tirinya karena N berada dalam tekanan pelaku.

"Saat kejadian, ibu tirinya ada, namun berdasarkan pemeriksaan saya juga sempat bertanya langsung. Ibu tiri juga di bawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku pelaku ini karena pelaku temperamen," ucap dia.

Kini, Ade telah dikenakan Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3.

"Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tegas Aldi.

Rekomendasi