Pengacara Sebut Ferdy Sambo Ikhlas Apapun Vonis yang Akan Dijatuhkan Hakim Besok

| 12 Feb 2023 19:19
Pengacara Sebut Ferdy Sambo Ikhlas Apapun Vonis yang Akan Dijatuhkan Hakim Besok
Terdakwa Ferdy Sambo (Antara)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) besok.

Mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Ferdy Sambo paham banyak pihak yang menekan dan memengaruhi majelis hakim agar dirinya divonis hukuman berat. Meski begitu, mantan Kadiv Propam Polri ini berharap agar majelis hakim memberikan menjatuhkan vonis seadil-adilnya ke dirinya dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana," ucap Rasamala.

Diketahui, ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga akan hadir ke PN Jaksel untuk mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada esok hari.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut orang tua Brigadir J berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dipenjara seumur hidup.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan JPU," kata Martin saat dihubungi, Minggu hari ini.

Untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga Yosua berharap agar istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara atau lebih besar dari tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara.

"(Vonis kepada Putri diharapkan) dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum atau maksimal penjara selama dua puluh tahun," tambahnya.

Rekomendasi