Pendukung Bharada E Penuhi PN Jaksel Bikin Akses Keluar Masuk Terhambat

| 15 Feb 2023 10:16
Pendukung Bharada E Penuhi PN Jaksel Bikin Akses Keluar Masuk Terhambat
Kondisi PN Jaksel (Era)

ERA.id - Pendukung terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan ERA, pendukung Richard yang mayoritas wanita ini memenuhi ruang tunggu atau ruang tengah PN Jaksel. Membludaknya pendukung Richard ini menghambat pengunjung lain yang ingin menjalani sidang.

Akses keluar masuk PN Jaksel juga menjadi terhambat akibat ramainya pendukung Richard ini.

"Kasih jalan, kasih jalan, ada yang mau lewat," ucap salah satu pendukung Richard di PN Jaksel.

Polisi yang berjaga melakukan pengamanan dengan melakukan pembatasan di dua sisi. Pembatasan dilakukan untuk membatasi gerak pendukung dan agar terdakwa Richard bisa berjalan masuk dengan mudah ke ruang persidangan.

Sidang vonis terhadap Bharada E direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut kliennya ikhlas menerima apapun putusan vonis dari majelis hakim nanti.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jaksel, hari ini.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.

Rekomendasi