Soal Ferdy Sambo Bilang 'Hajar Chard', Hakim: Itu Keterangan Kosong Belaka!

| 13 Feb 2023 14:45
Soal Ferdy Sambo Bilang 'Hajar Chard', Hakim: Itu Keterangan Kosong Belaka!
Terdakwa Ferdy Sambo. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santoso menyatakan perintah terdakwa Ferdy Sambo ke Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yakni "hajar Chard", merupakan keterangan kosong belaka.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'Hajar Chard' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan, tujuan sebenarnya Ferdy Sambo ialah merampas nyawa atau membunuh Yosua di rumah dinasnya. Sebab, mantan jenderal bintang dua polisi ini membuat skenario untuk membunuh Yosua.

Bila memang hanya back up, hakim menilai Ferdy Sambo seharusnya tidak perlu memanggil Richard saat di rumahnya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Namun faktanya usai Ricky Rizal Wibowo menyatakan tak berani menembak Yosua karena mengaku tak kuat mental, mantan Kadiv Propam Polri ini malah memanggil Richard Eliezer.

Majelis hakim pun menyatakan menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Ferdy Sambo. Sebab, pledoi itu hanya berisi bantahan kosong belaka.

"Bahwa terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa yang juga pernah dilakukan pembahasan sebelumnya, yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu.

Mantan jenderal bintang dua ini pun diyakini ikut menembak Brigadir J dengan memakai senjata api jenis Glock dan sarung tangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," tambah Wahyu.

Rekomendasi